Kemnaker Minta Perusahaan Tekan Angka Kecelakaan Kerja

Kemnaker Minta Perusahaan Tekan Angka Kecelakaan Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Kemnaker Minta Perusahaan Tekan Angka Kecelakaan KerjaSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan terus mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja untuk meningkatkan perlindungan pekerja “Upaya pelaksanaan K3 yang serius bertujuan menghindari terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga terciptalah tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercapai produktivitas yang tinggi,”kata Sekjen Anwar saat didapuk menjadi keynote speaker dalam acara Penghargaan WSO Indonesia Safety Culture Award (WISCA) 2021, secara virtual di Surabaya, Rabu (3/3/2021). Sekjen Anwar mengatakan pihaknya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan puncak penerimaan penghargaan WISCA 2021 yang…continue reading →
PENGERTIAN K3: Fungsi, Tujuan & Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja

PENGERTIAN K3: Fungsi, Tujuan & Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Pengertian K3 – Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 adalah instrumen yang melindungi pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerjaan. Bagi pekerja, K3 melindungi mereka dari bahaya yang terjadi selama proses bekerja dan juga efek kesehatan jangka panjang. Bagi perusahaan K3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi & produktivitas kerja. Sedangkan bagi lingkungan dan masyarakat, K3 bertujuan untuk mencegah timbulnya dampak negatif dari alat atau sumber-sumber produksi. Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian K3 dan tujuan kesehatan dan keselamatan…continue reading →
5 Poin Dasar Tentang K3 yang Penting Diketahui Pengurus dan Pekerja

5 Poin Dasar Tentang K3 yang Penting Diketahui Pengurus dan Pekerja

Salah satu hak mendasar bagi pekerja di Indonesia yang wajib dimiliki adalah perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu aspek penting dalam bekerja. Mengapa penting? Jika tempat kerja aman dan sehat, setiap orang dapat melanjutkan pekerjaan mereka dengan efektif dan efisien. Sebaliknya, jika tempat kerja tidak terorganisir dengan baik dan terdapat banyak bahaya, kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) pun tidak terhindarkan. Pada akhirnya akan menimbulkan korban jiwa, kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, mengganggu proses produksi, dan merusak lingkungan. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun…continue reading →